Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dihalau, Mobil Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek

Videografer

Adi Warsono

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 13 Maret 2018 10:30 WIB

Iklan

Situasi arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek mengarah ke Jakarta terpantau lancar pada Selasa, 13 Maret 2018. Kelancaran itu karena diterapkannya paket kebijakan penanganan kemacetan oleh Kementerian Perhubungan mulai Senin, 12 Maret 2018.

Paket kebijakan salah satunya adalah pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Pelat nomor yang tidak sesuai tanggal tidak diperbolehkan masuk ke dalam tol.

PT Jasa Marga mencatat ada peningkatan kualitas perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek semenjak diberlakukan paket kebijakan antara lain ganjil genap dan pengaturan truk berat mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00.

Kendaraan dari Bekasi yang biasa hanya berjalan rata-rata 30 kilometer per jam, kini bisa melaju sampai dengan 80 kilometer per jam. Bagi kendaraan yang tidak sesuai jadwal ganjil atau genap, petugas gabungan dari kepolisian maupun dinas perhubungan yang berjaga di depan gerbang tol menghalaunya agar putar balik.

Petugas kepolisian belum menerapkan sanksi penilangan bagi kendaraan yang menyalahi aturan ganjil genap. Sampai dengan 23 Maret mendatang, kepolisian masih melakukan pendekatan persuasif karena sifatnya masih sosialisasi.

Jurnalis video: Adi Warsono
Editor/Narator: Ryan Maulana