Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Helmy Penembak Dokter Letty, Didakwa Pasal Berlapis

Videografer

Dias Prasongko

Editor

Dwi Oktaviane

Jumat, 30 Maret 2018 18:46 WIB

Iklan

Dokter Ryan Helmi, pelaku dokter tembak istri didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis. Menurut jaksa Felix Kasdi, Helmy didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal saat membacakan dakwaannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.

Kasus dokter yang menembak istri ini terjadi pada Kamis, 9 November 2017 lalu di sebuah klinik daerah Jakarta Timur. Helmy sang suami menembak Dokter Letty sebanyak enam kali di bagian badan sekitar pukul 14.00. Letty ditembak ketika ia sedang bekerja di klinik Azzahra. Setelah menembak istrinya, Helmy kemudian diketahui menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan mengendarai ojek online. Akibat penembakan ini, Dokter Letty pun meninggal dunia. Diketahui tiga butir peluru bersarang di dada dan perut korban.

Jurnalis Video: Dias Prasongko

Editor: Dwi Oktaviane