Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Pencongkel Mobil Ditangkap, Sasaran Hanya Honda, Ini Alasannya

Videografer

Hand Wahyu

Senin, 2 April 2018 20:04 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima pelaku spesialis pencurian dengan mencongkel kaca mobil dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Senin siang, 2 April 2018. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk hasil kejahatan yang diperoleh pelaku.

Sasaran para pelaku adalah korban yang meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil. Kelima pelaku berinisial M-S,N-A, alias C-A, dan N-R , M-N-P, warga asal Palembang, serta Y-T warga asal Kota Jambi.

Para pelaku tersebut ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya dengan modus merusak pintu mobil atau mencongkel dengan menggunakan penggaris dan kawat pengait di kawasan area parkir utara Bandara Adisucipto, Sleman, Yogyakarta.

Salah satu tersangka yakni M-S sebagai otak pencurian mengatakan, dirinya bersama pelaku lain melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. M-S mengaku aksi kejahatannya tersebut hanya dilakuan untuk kendaraan mobil keluaran Honda. Alasannya: sistem keamanan pada alarm mobil tersebut tidak akan berbunyi saat pintu mobil dicongkel.

Sementara itu, Kapolsek Depok Timur, Kompol Novita Eka Sari, mengatakan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dari CCTV yang didapat pihak Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisucipto, Sleman, Yogyakarta.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni dua buah laptop, smart wacth, tas punggung merk Eiger, serta alat yang digunakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.?

Jurnalis Video: Hand Wahyu
Editor: Ngarto Februana