Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Dhani Tuduh Antek PKI Sebar Hoax

Selasa, 17 April 2018 07:12 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018, menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 9 Maret 2017. Laporan tersebut terkait dengan sejumlah cuitan Ahmad Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ahmad Dhani didampingi pengacaranya, Hendarsam, dan ditemani dua anaknya, Abdul Qodir Jaelany alias Dul dan Ahmad Al Ghazali.

Sebelum sidang dimulai, Dhani menuding adanya antek PKI yang menyebarkan hoax atas dirinya.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca