Ahmad Dhani Tuduh Antek PKI Sebar Hoax
Videografer
Editor
Selasa, 17 April 2018 07:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018, menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 9 Maret 2017. Laporan tersebut terkait dengan sejumlah cuitan Ahmad Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ahmad Dhani didampingi pengacaranya, Hendarsam, dan ditemani dua anaknya, Abdul Qodir Jaelany alias Dul dan Ahmad Al Ghazali.
Sebelum sidang dimulai, Dhani menuding adanya antek PKI yang menyebarkan hoax atas dirinya.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca