Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Pikir-pikir Dulu

Selasa, 24 April 2018 18:56 WIB


TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Selasa, 24 April 2018, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto. Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas vonis tersebut, Setya Novanto menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu ke depan apakah menerima atau banding.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur