Ditangkap Penyelundup Sabu 4 Kg Senilai Rp 6 M
Videografer
Editor
Selasa, 1 Mei 2018 13:17 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan Aceh sebanyak 4 kilogram atau senilai Rp 6 miliar. Polisi meringkus seorang kurir bernama Khairul Amri (39) tahun, warga Aceh, di Jalan Juanda, Pekanbaru, Senin, 30 April 2018.
Polisi sudah mencurigai gerak pelaku begitu mendapat inforamsi masyarakat yang menyebutkan bakal terjadi pasokan sabu dari Aceh ke kampung narkoba, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, mengatakan begitu mendapat informasi, Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah dicurigai membawa barang tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan sabu sebanyak 4 kilogram dalam tas ransel.
Aksi penyelundupan yang dilakukan tersangka Khairul Amri (39) tersebut sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Aksi pertama pelaku berhasil memasukkan sabu dari Aceh ke Pekanbaru. Kemudian untuk aksi kedua gagal karena ada kesalahan komunikasi antara pelaku dan jaringannya. Lalu untuk aksi yang ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi di Jalan Juanda, dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 15 juta setiap kali membawa sabu ke Pekanbaru.
Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan penerima barang yang saat ini berada di luar Kota Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor: Ngarto Februana