Dari Video Call Sex Pria Ini 10 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Videografer
Editor
Selasa, 1 Mei 2018 17:43 WIB
TEMPO.CO, Cilegon - Seorang buruh serabutan di Kota Cilegon Banten, Dd, 31 tahun digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, satuan reskrim Polres Cilegon Banten, Selasa, 1 Mei 2018.
Pelaku warga Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, tertunduk malu saat digelandang ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim Polres Cilegon.
Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial R-S pada tahun 2016 lalu, saat korban duduk di bangku SMP. Perbuatan cabul pelaku terhadap korban dilakukan empat kali saat korban berusia 14 tahun. Korban saat ini sudah memiliki anak akibat perbuatan cabul pelaku.
Tidak hanya mencabuli, bahkan pelaku tega menganiaya korban ketika korban menolak, korban mengalami luka-luka pdi lengannya akibat perbuatan keji pelaku.
Aksi bejat yang pelaku bermula dari komunikasi vidio call dengan mengirimkan gambar porno via Whatsapp.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus cabul tersebut. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak tentang pencabulan dengan hukuman lima tahun penjara.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ngarto Februana