Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rampok SPBU, Seorang Polisi Bawa Kabur Rp 50 Juta

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 4 Mei 2018 11:34 WIB

Iklan

Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisal ES melakukan aksi perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang, Banten. ES melakukan aksi perampokan dengan bersenjatakan botol minuman kaca. Pelaku berhasil menggasak uang 50 juta rupiah yang tersimpan di dalam brangkas Kantor SPBU.

Pelaku ES diamankan setelah anggota Reskrim Polres Serang Kota melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban. ES diamankan polisi di kediaman orang tuanya, di Kota Serang. Tidak ada perlawanan dari ES saat polisi mengamankan bapak lima anak tersebut. ES bertugas di Polres Serang Kota.

Aksi perampokan yang dilakukan pelaku seorang diri terjadi pada Senin dini hari, saat itu korban melintas di SPBU Ciceri, melihat pegawai SPBU bertransaksi, pelaku berhenti dan meminta petugas security SPBU untuk diantar ke ruang kantor SPBU.

Pelaku langsung mengambil botol dan menodong pegawai SPBU untuk menunjukan lokasi uang disimpan. Pelaku mengaku polisi dan menyebut satuannya. Dengan bersenjatakan botol minuman kaca, pelaku memaksa salah satu karyawan SPBU untuk membuka brangkas uang yang berada di bagian kantor.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, polisi hanya mengamankan barang bukti uang 50 juta rupiah dari tangan pelaku, namun korban pelapor mengaku kerugian uang 150 juta rupiah, polisi juga menemukan uang 55 juta di kantor SPBU tersebut. Menurut Komarudin faktor ekonomi menjadi motif pelaku melakukan aksi perampokan.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ternyata bukan kali pertama. Pelaku diketahui baru saja menjalani sanksi disiplin berupa kurungan badan selama empat belas hari, karena mencuri handphone milik salah satu rekannya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan psikologi di Mapolda Banten. Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku menjalani sidang etik dan terancam dipecat dari kesatuanya.

Jurnalis video: Darma Wijaya

Editor: Ryan Maulana