Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digerebek, Pabrik Miras Ciu Tanpa Izin Edar

Videografer

Fakhri Hermansyah

Editor

Dwi Oktaviane

Jumat, 4 Mei 2018 14:47 WIB

Iklan

Petugas Ditreskrimsu Polda Metro jaya memeriksa tong untuk penyimpanan minuman Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Dalam setahun, industri rumahan minuman beralkohol ini beromzet 1,4 miliat per tahunnya.

Ciu yang telah siap, dikemas dalam bentuk minuman air mineral lalu dimasukan ke dalam dus. Rumah tiga lantai itu rupanya telah disewa sejak 2014, oleh sang pemilik usaha yang juga menjadi tersangka yakni PRW (58). Warga setempat juga tidak ada yang mencurigai rumah tersangka PRW itu.

Barang bukti Miras yang disita dari rumah tiga lantai ini totalnya ada tujuh ton. Dua ton minuman ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol, dan tiga ton bahan mentah, serta dua ton bahan baku minuman ciu setengah proses atau setengah jadi. Dengan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 4 milliar.

Jurnalis Video: Fakhri Hermansyah

Editor: Dwi Oktaviane