Andika dan Anniesa First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
Videografer
Editor
Selasa, 8 Mei 2018 11:46 WIB
Sidang kasus tindak pidana pencucian uang First Travel masuki agenda pembacaan tuntutan. Dua tersangka pendiri First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun. Untuk tersangka lain yakni Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman katakan aset milik First Travel yang disita akan diserahkan ke jemaah. Saat ini telah dibentuk Pengurus Pengelola Aset First Travel. Total aset uang yang dimiliki FT Rp 8 miliar 800 juta, ditambah aset barang bergerak, tanah, rumah apartemen Rp 20-40 miliar. Aset yang disita dari First Travel saat ini tidak akan menutupi seluruh kerugian dari 60.000 jemaah.
Jurnalis video: Irsyan Hasyim
Editor: Ryan Maulana