Tiga Bos First Travel Divonis Pekan Depan
Videografer
Editor
Selasa, 22 Mei 2018 15:37 WIB
Ketua Majelis sidang pidana penipuan First Travel, Sobandi menyampaikan bahwa agenda pembacaan vonis akan dilakukan pada Rabu, 30 Mei 2018. Hakim akan membaca putusan untuk tiga bos First Travel yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Pekan lalu, tiga terdakwa First Travel telah membaca pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum. Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Kiki sendiri dituntut hukuman 18 tahun.
Juru bicara PN Depok, Teguh Arifiano mengatakan bahwa telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan kuasa hukum. Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Dwi Oktaviane