Gelapkan Uang Umrah, Bos First Travel Divonis 20 Tahun Bui
Videografer
Editor
Kamis, 31 Mei 2018 07:07 WIB
TEMPO.CO, Depok - Hakim PN Depok memvonis 20 tahun penjara untuk bos First Travel Andika Surachman, Rabu, 30 Mei 2018. Istri Andika, Anniesa Hasibuan, diganjar 18 tahun penjara. Andika dan Anniesa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Atas keputusan hakim, kedua terdakwa menyatakan banding.
Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Ngarto Februana