Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelapkan Uang Umrah, Bos First Travel Divonis 20 Tahun Bui

Videografer

Irsyan Hasyim

Kamis, 31 Mei 2018 07:07 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok - Hakim PN Depok memvonis 20 tahun penjara untuk bos First Travel Andika Surachman, Rabu, 30 Mei 2018. Istri Andika, Anniesa Hasibuan, diganjar 18 tahun penjara. Andika dan Anniesa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Atas keputusan hakim, kedua terdakwa menyatakan banding.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Ngarto Februana