Suap Izin Transmart, Wali Kota Cilegon Nonaktif Divonis 6 Tahun
Videografer
Editor
Kamis, 7 Juni 2018 10:30 WIB
Wali Kota Cilegon Banten nonaktif, Iman Ariyadi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu sore, 6 Juni 2018, atas kasus suap izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart di Kota Cilegon, Banten. Iman divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan badan tiga bulan penjara.
Video jurnalis: Darma Wijaya
Editor: Ryan Maulana