Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Segel Bangunan di Pulau Reklamasi

Videografer

Amston Probel

Jumat, 8 Juni 2018 06:42 WIB

Iklan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan pada 2014 dan 2015 lantaran pemilik Pulau C dan D reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah, melakukan pembangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Anies Baswedan mengatakan penyegelan kali ini dilakukan terhadap 932 unit bangunan di Pulau D, yang terdiri atas 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Sementara itu, untuk Pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

Jurnalis Video: Adam Prireza
Editor: Ridian Eka Saputra