Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswandi terkait kasus dana Bantuan Sosial di Kota Bandung tersebut.Dada dan Edi Siwandi, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterkaitan mereka dalam kasus dugaan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.Menanggapi dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Dada Rosada menjelaskan mengenai menghilangnya dirinya serta proses pemeriksaan oleh KPK.Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Videographer : PRABOWO SETYADIEditor : RYAN MAULANA
Video Terkait
Video Lainnya