Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ACTA Kembali Ajukan Uji Materi Presidential Threshold

Selasa, 19 Juni 2018 04:59 WIB

Iklan

Meski gugatan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi, Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) akan kembali mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Senin, 18 Juni 2018, di Menteng, Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pembina ACTA mengatakan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur syarat menjadi calon presiden, dan Pasal 6A ayat 5, yang mengatur tata cara pemilihan presiden.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur