Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum Aman Abdurrahman

Jumat, 22 Juni 2018 20:05 WIB

Iklan

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah aksi teror di Indonesia. Menurut majelis hakim, Aman terbukti menggerakkan aksi teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin; bom Kampung Melayu, 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumatera Utara, 25 Juni 2017; dan penembakan polisi di Bima, 11 September 2017. Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Jurnalis video: Maria Fransisca
Editor: Ridian Eka Saputra