Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Pengacara Pikir-pikir

Senin, 25 Juni 2018 21:02 WIB

Iklan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018, memvonis artis Jennifer Dunn empat tahun penjara. Majelis hakim, yang diketuai Riyadi Sunindyo Flotentinus, menyatakan Jennifer terbukti menyalahgunakan narkotik jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara. Atas vonis itu, pengacara Jennifer, Pieter Ell, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pada sidang sebelumnya, Jennifer mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman karena sudah rindu pada anak dan suami.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur