Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun, Pengacara Pikir-pikir
Videografer
Editor
Senin, 25 Juni 2018 21:02 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018, memvonis artis Jennifer Dunn empat tahun penjara. Majelis hakim, yang diketuai Riyadi Sunindyo Flotentinus, menyatakan Jennifer terbukti menyalahgunakan narkotik jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara. Atas vonis itu, pengacara Jennifer, Pieter Ell, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pada sidang sebelumnya, Jennifer mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman karena sudah rindu pada anak dan suami.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur