Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi Lewat Medsos

Videografer

Subekti

Editor

Dwi Oktaviane

Rabu, 1 Agustus 2018 19:47 WIB

Iklan

Polisi menggelar hasil pengungkapan kasus penjualan satwa liar yang dilindungi secara ilegal melalui media sosial di halaman Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Selasa, 31 Juli 2018. Satwa yang dilindungi itu di antaranya burung elang laut, anak buaya, burung elang brontok, dan burung elang alap-alap sawah. Strategi penjualannya mirip dengan strategi peredaran narkoba, yakni penjual dan pembelinya tidak bertemu muka. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta dianggap sudah tidak efektif.

Videografer: Subekti

Editor: Dwi Oktaviane