Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Matveev Alexandr, Nakhoda Kapal Pencuri Ikan, Divonis Bersalah

Videografer

Fajar Pebrianto

Jumat, 3 Agustus 2018 17:11 WIB

Iklan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengumumkan keputusan Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, terhadap nakhoda kapal illegal fishing, Jumat, 3 Agustus 2018. Nakhoda kapal buron Interpol pelaku pencurian ikan secara ilegal atau illegal fishing FV STS-50, Matveev Alexandr, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Sabang, Aceh.

Kapal ini ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada Jumat sore, 6 April 2018, di wilayah perairan sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh.

"Sidang yang digelar pada 2 Agustus 2018 ini memutuskan Matveev yang berkewarganegaraan Rusia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 97 Undang-Undang Perikanan dan dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selanjutnya, kapal pun diputuskan dirampas untuk negara," kata Nilanto Perbowo.

Jurnalis Video: Fajar Pebrianto
Editor: Ngarto Februana