Matveev Alexandr, Nakhoda Kapal Pencuri Ikan, Divonis Bersalah
Videografer
Editor
Jumat, 3 Agustus 2018 17:11 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengumumkan keputusan Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, terhadap nakhoda kapal illegal fishing, Jumat, 3 Agustus 2018. Nakhoda kapal buron Interpol pelaku pencurian ikan secara ilegal atau illegal fishing FV STS-50, Matveev Alexandr, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Sabang, Aceh.
Kapal ini ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada Jumat sore, 6 April 2018, di wilayah perairan sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh.
"Sidang yang digelar pada 2 Agustus 2018 ini memutuskan Matveev yang berkewarganegaraan Rusia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 97 Undang-Undang Perikanan dan dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selanjutnya, kapal pun diputuskan dirampas untuk negara," kata Nilanto Perbowo.
Jurnalis Video: Fajar Pebrianto
Editor: Ngarto Februana