Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah dan Kepolisian Bandung Razia Minuman Beralkohol

Videografer

Editor

Senin, 29 Juli 2013 11:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Dalam rangka bulan ramadan dan memonitor surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Diskoperindag Kota Bandung mengenai izin menjual minuman. Diskoperindag Kota Bandung melakukan razia ke beberapa kafe dan swalayan di Kota Bandung. Dalam razia gabungan dari Diskoperindag Kota Bandung, Kepolisian, dan Satpol PP ini, berhasil merazia 47 botol minuman beralkohol jenis bir. Minuman beralkohol ini dirazia karena pihak penjual tidak memiliki izin menjual yang direkomendasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kepala Diskoperindag Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, restoran diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Tetapi harus mempunyai izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ema juga menambahkan, jika izin sudah didapat mereka berkewajiban melaporkan jumlah minuman beralkohol yang mereka jual.Dirinya berharap, dengan surat edaran dan sosialisai yang sudah dilakukan, tidak ada lagi tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.Videographer : PRABOWO SETYADIEditor : RYAN MAULANA