LPS Naikkan Bunga Pinjaman
Videografer
Editor
Rabu, 12 September 2018 19:10 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga pinjaman di kantor LPS, Equity Tower, Kompleks SCBD, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 September 2018. Dalam keterangannya, tingkat bunga pinjaman tersebut untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, simpanan dalam rupiah di bank umum 25 basis poin (bps) menjadi 6,5 persen serta bunga penjaminan BPR 25 bps menjadi 9 persen. Kemudian untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan 50 bps menjadi 2 persen.
Videografer: Dias Prasongko
Editor: Dwi Oktaviane