Dituduh Praktik Sihir, TKI Ini Bebas Dari Hukuman Mati
Videografer
Editor
Sabtu, 6 Oktober 2018 09:00 WIB
Pengadilan Arab Saudi menolak tuntutan majikan agar menghukum mati TKI bernama Jama’ah Binti Sarikan Diman atas tuduhan melakukan praktik sihir. Pengadilan membebaskan warga negara Indonesia itu dari hukuman. Hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, kepada Tempo, 4 Oktober 2018.
Video: KBRI Riyadh
Editor: Farah Chaerunniza