Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Jumat, 19 Oktober 2018 17:00 WIB

Iklan

Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pentolan band Dewa 19 ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 terkait dengan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 18 Oktober 2018. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini dilontarkan dalam video di akun media sosial.

Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jawa Timur karena video blognya saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dan kontra. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya id*ot.

Foto: Istimewa/Amston Probel/Antara/Instagram

Editor: Dwi Oktaviane

Musik Ilustrasi: In_The_News_alt_mix_JewelBeat