DKI Jakarta Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp 3,9 Juta
Videografer
Editor
Jumat, 2 November 2018 10:00 WIB
Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2019 akhirnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06. Besaran UMP 2019 itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kenaikan hanya 8,03 persen.
Foto: Tempo (M. Julnis Firmansyah, Larisa, Subekti)
Editor: Ryan Maulana