Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp 3,9 Juta

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 2 November 2018 10:00 WIB

Iklan

Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2019 akhirnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 3.940.973,06. Besaran UMP 2019 itu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mengatur kenaikan hanya 8,03 persen.

Foto: Tempo (M. Julnis Firmansyah, Larisa, Subekti)
Editor: Ryan Maulana