Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tanggapan Jokowi Soal Kasus Baiq Nuril

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Senin, 19 November 2018 18:18 WIB

Iklan

Di sela-sela kunjungan Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Sidoarjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin 19 November 2018, ia menanggapi kasus yang menjerat Baiq Nuril. Joko Widodo mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Foto: Ahmad Faiz, Antara

Editor: Dwi Oktaviane