Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Videografer
Editor
Selasa, 20 November 2018 18:00 WIB
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018, telah terungkap. Keempat orang anggota keluarga, bernama Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan.
Pada Jumat, 16 November 2018, Haris telah mengaku membunuh keluarga Diperum yang diketahui masih keluarga korban. Pembunuhan ini bermula karena Haris mengaku kerap menerima hinaan dari korban. Kepada polisi ia mengaku menghabisi Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita menggunakan linggis. Setelah membunuh Diperum dan istrinya, Haris membimbing Sarah dan Arya kembali ke kamarnya, saat mulai kembali tertidur, Haris mencekik keduanya hingga tewas.
Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Foto: Antara
Editor: Dwi Oktaviane