Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Selasa, 20 November 2018 18:00 WIB

Iklan

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018, telah terungkap. Keempat orang anggota keluarga, bernama Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan.

Pada Jumat, 16 November 2018, Haris telah mengaku membunuh keluarga Diperum yang diketahui masih keluarga korban. Pembunuhan ini bermula karena Haris mengaku kerap menerima hinaan dari korban. Kepada polisi ia mengaku menghabisi Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita menggunakan linggis. Setelah membunuh Diperum dan istrinya, Haris membimbing Sarah dan Arya kembali ke kamarnya, saat mulai kembali tertidur, Haris mencekik keduanya hingga tewas.

Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Foto: Antara

Editor: Dwi Oktaviane