MK Kabulkan Gugatan Batas Usia UU Perkawinan
Videografer
Editor
Kamis, 13 Desember 2018 19:30 WIB
MK mengabulkan gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. MK mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak. Kendati demikian, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.
Video: Subekti
Editor: Zulfikar Epriyadi