Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia UU Perkawinan

Videografer

Subekti

Kamis, 13 Desember 2018 19:30 WIB

Iklan

MK mengabulkan gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi. Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. MK mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak. Kendati demikian, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.

Video: Subekti

Editor: Zulfikar Epriyadi