Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Kekerasan Seksual

Videografer

Nana Riskhi Susanti

Editor

Nana Riskhi

Senin, 17 Desember 2018 11:00 WIB

Iklan

Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Perundang-undangan yang tersedia sekarang belum efektif menangani kekerasan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak, misalnya, tidak memberikan kejelasan lebih lanjut tentang unsur tindak pidana eksploitasi seksual. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menggolongkan para predator seksual dalam kategori perbuatan pencabulan dengan sanksi hukuman maksimal hanya sembilan tahun penjara. Padahal, para predator seksual itu telah memangsa banyak korban anak-anak.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang itu akan memperbaiki berbagai masalah di atas dan memberi landasan yang lebih kukuh dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak, dua kelompok yang paling rawan menjadi korban.

Sumber: Majalah Tempo Edisi 17-23 Desember 2018