Darurat Kekerasan Seksual
Videografer
Editor
Senin, 17 Desember 2018 11:00 WIB
Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Perundang-undangan yang tersedia sekarang belum efektif menangani kekerasan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak, misalnya, tidak memberikan kejelasan lebih lanjut tentang unsur tindak pidana eksploitasi seksual. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menggolongkan para predator seksual dalam kategori perbuatan pencabulan dengan sanksi hukuman maksimal hanya sembilan tahun penjara. Padahal, para predator seksual itu telah memangsa banyak korban anak-anak.
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang itu akan memperbaiki berbagai masalah di atas dan memberi landasan yang lebih kukuh dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak, dua kelompok yang paling rawan menjadi korban.
Sumber: Majalah Tempo Edisi 17-23 Desember 2018