Fakta tentang Vonis Sisca Dewi dan Rumah Pemberian Irjen Bambang
Videografer
Editor
Rabu, 16 Januari 2019 17:00 WIB
Penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati divonis bersalah atas pemerasan terhadap Irjen Pol Bambang Sunarwibowo. Sisca divonis PN Jaksel tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara, Senin 14 Januari 2019. Kasus Sisca bermula saat dirinya menyatakan telah menikah dengan Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017 dan mengunggah foto kedekatannya di instagram. Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi kemudian melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca ditangkap atas surat perintah penangkapan Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.
Video; M Yusuf Manurung
Editor: ZulfikarEpriyadi