Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta tentang Vonis Sisca Dewi dan Rumah Pemberian Irjen Bambang

Videografer

M Yusuf Manurung

Rabu, 16 Januari 2019 17:00 WIB

Iklan

Penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati divonis bersalah atas pemerasan terhadap Irjen Pol Bambang Sunarwibowo. Sisca divonis PN Jaksel tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara, Senin 14 Januari 2019. Kasus Sisca bermula saat dirinya menyatakan telah menikah dengan Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017 dan mengunggah foto kedekatannya di instagram. Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi kemudian melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca ditangkap atas surat perintah penangkapan Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. 

Video; M Yusuf Manurung

Editor: ZulfikarEpriyadi