"Prosesi" ketika Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari
Videografer
Editor
Jumat, 1 Februari 2019 07:00 WIB
Polisi menyerahkan tersangka kabar bohong alias hoax, Ratna Sarumpaet, beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas tahap kedua.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kejaksaan Tinggi sudah menyatakan berkas kasus Ratna Sarumpaet lengkap baik secara materil maupun formil atau P21.
Jurnalis Video: Adam Prireza
Editor: Ngarto Februana