Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Akan Menyerahkan Diri kalau

Videografer

Imam Hamdi

Jumat, 1 Februari 2019 23:00 WIB

Iklan

Terpidana Buni Yani menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat, 1 Februari 2019.
Hari itu Buni justru menyambangi kediaman pemimpin Pondok Pesantren As Syafi'iyah, Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i di Jalan Albarkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Buni Yani, ia datang ke ponpes itu untuk meminta nasihat yang dia butuhkan.

Ia menyatakan bakal menyerahkan diri ke kejaksaan jika Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penolakan kasasinya. Sebab, isi penolakan kasasi dari MA tidak ada yang menyatakan bahwa dirinya harus ditahan.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni dilaporkan ke polisi atas unggahan potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat Gubernur DKI. Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video Ahok di Kepulauan Seribu.

PN Bandung memvonisnya 18 bulan penjara pada 14 November 2017. Atas vonis 1,5 tahun penjara itu Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada 24 November 2018.

Jurnalis Video: Imam Hamdi
Editor: Ngarto Februana