Tampar Petugas Imigrasi, WNA Asal Ingris Ditangkap
Videografer
Editor
Zulfikar Epriyadi
Kamis, 7 Februari 2019 11:00 WIB
Warga negara asing (WNA) asal Inggris Auj-e Taqaddas divonis enam bulan penjara, karena terbukti melakukan penamparan terhadap Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Rabu 6 Februari 2019. Namun, petugas belum melakukan penahanan karena masih berkoordinasi.
Video: Instagram/viral_berita
Editor: Zulfikar Epriyadi