Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Cukup Bukti Membunuh Kim Jong Nam, Siti Aisyah Bebas

Videografer

Suci Sekarwati

Selasa, 12 Maret 2019 08:00 WIB

Iklan

Siti Aisyah, TKI di Malaysia asal Serang, Banten, dibebaskan oleh pengadilan Malaysia, dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Pembebasan Siti Aisyah oleh hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, setelah jaksa menarik tuntutan. 

Senin, 11 Maret 2019, hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Senin, 11 Maret 2019, mengatakan untuk rekan Siti Aisyah, Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, pihaknya tidak ikut turut campur.

Jurnalis Video: Suci Sekarwati
Editor: Ngarto Februana