Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibebaskan Pengadilan Malaysia, Siti Aisyah Butuh Tenangkan Diri

Videografer

Subekti

Rabu, 13 Maret 2019 06:00 WIB

Iklan

Usai diserahterimakan ke keluarga, Siti Aisyah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Siti Aisyah adalah terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un. Setelah dua tahun proses peradilan di negeri jiran itu, Pengadilan Malaysia membebaskan Siti pada 11 Maret, setelah jaksa mencabut dakwaan tanpa memberi alasan.

Menurut Jokowi, pembebasan buruh migran asal Serang, Banten, itu tak lepas dari bantuan hukum yang diberikan pemerintah Indonesia. Jokowi mencontohkan negara langsung menyewa pengacara setelah Aisyah ditangkap dua tahun lalu.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyarankan agar Siti Aisyah menenangkan diri.

Kasus Aisyah bermula saat ia dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, diadili atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Jurnalis Video: Subekti
Sumber Narasi: Tempo.co
Editor: Ngarto Februana