Melanggar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp 442 Miliar
Videografer
Editor
Senin, 18 Maret 2019 08:00 WIB
Pengadilan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan California pada Jumat, 15 Maret 2019, memerintahkan Apple membayar ganti rugi sebesar US$ 31 juta atau sekitar Rp 442 miliar kepada Qualcomm karena terbukti melanggar paten milik produsen chip itu atas teknologi yang disematkan pada iPhone seri tertentu.
Foto: Reuters
Editor: Ryan Maulana