Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investigasi: Kisruh Izin PLTU Celukan Bawang

Videografer

Nana Riskhi Susanti

Editor

Nana Riskhi

Kamis, 21 Maret 2019 11:00 WIB

Iklan

Warga Celukan Bawang, Buleleng, Bali, kembali mengajukan perlawanan hukum setelah gugatan mereka kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan Surabaya. Warga dan aktivis lingkungan menggugat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Bali untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Celukan Bawang II.

Menurut warga, PLTU Celukan Bawang I yang berbahan bakar batubara menyebabkan polusi udara. Banyak di antara mereka yang terserang penyakit pernafasan. Berdasarkan studi Greenpeace, kandungan polutan PM 2.5 mencapai 5 per millimeter kubik dan tersebar hingga ke Jember, Jawa Timur. Jika PLTU Celukan Bawang II beroperasi, kandungan PM 2.5 bisa mencapai 7-10 per millimeter kubik atau di ambang batas yang ditetapkan W-H-O.

Karena itu, warga mengajukan gugatan, menolak izin lingkungan untuk proyek PLTU Celukan Bawang II. Berdasarkan penelusuran Tempo, proses penerbitan izin tersebut tidak melalui proses sosialisasi dan konsultasi dengan warga.

 

TIM INVESTIGASI

Penanggung Jawab: Bagja Hidayat

Kepala Proyek: Sunudyantoro

Teks dan liputan : Made Argawa

Penyunting: Fery Firmansyah

Produser Video: Nana Riskhi

Liputan ini terbit atas kerjasama Tempo Institute dan Yayasan Indonesia Cerah dalam program Investigasi Bersama Tempo