Turis Rusia Selundupkan Orangutan, Dibius, Dimasukkan Koper
Videografer
Editor
Selasa, 26 Maret 2019 12:30 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin, 25 Maret 2019. Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat, 22 Maret 2019, di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya.
Primata itu ditemukan dalam keadaan dibius dan dimasukkan keranjang anyaman rotan kecil.
Petugas Balai Karantina Denpasar dan Avsec yang berjaga mendapatkan anak orangutan yang semula diidentifikasi sebagai kera tersebut di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 22.30 WITA. Perlakuan sadis ini dilakukan warga negara asing berkebangsaan Rusia yang berniat melakukan penyelundupan.
Barang bukti diserahkan ke BKSDA dan KP3 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pembawa anak orangutan ilegal juga telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyelundupan orangutan ini melanggar UU Karantina No. 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Video: REUTERS/ANTARA (Produksi: Sultan Anshori, Yuddy Cahya Budiman)
Editor: Ngarto Februana