Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Turis Rusia Selundupkan Orangutan, Dibius, Dimasukkan Koper

Videografer

Reuters

Selasa, 26 Maret 2019 12:30 WIB

Iklan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin, 25 Maret 2019. Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat, 22 Maret 2019, di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya.

Primata itu ditemukan dalam keadaan dibius dan dimasukkan keranjang anyaman rotan kecil.

Petugas Balai Karantina Denpasar dan Avsec yang berjaga mendapatkan anak orangutan yang semula diidentifikasi sebagai kera tersebut di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 22.30 WITA. Perlakuan sadis ini dilakukan warga negara asing berkebangsaan Rusia yang berniat melakukan penyelundupan.

Barang bukti diserahkan ke BKSDA dan KP3 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pembawa anak orangutan ilegal juga telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyelundupan orangutan ini melanggar UU Karantina No. 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Video: REUTERS/ANTARA (Produksi: Sultan Anshori, Yuddy Cahya Budiman)
Editor: Ngarto Februana