Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Setyabudi dihukum dalam kasus dugaan suap perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.Dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri I Bandung, Setyabudi dinyatakan telah melakukan tindak korupsi yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf A, pasal 12 huruf C, dan pasal 12 huruf A. UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbaharui dalam UU No 20/2001.Setyabudi dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Sebelumnya, putusan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nur Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara dengan denda 400 juta dan subsider 1 tahun. Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri mengajukan pikir-pikir, dan akan memutuskan banding pada 1 minggu kedepan. Menurut keterangan yang diperoleh dari persidangan, Setyabudi menerima suap yang diberikan secara bertahap dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Seperti diketahui, duit itu merupakan sogokan agar Setyabudi merekayasa hukuman 7 terdakwa kasus Bantuan Sosial. Diantaranya supaya tidak melibatkan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekertaris Daerah Edi Siswadi dan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Heri Nurhayat.Videografer : Dicky Zulfikar NawazakiEditor : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Mentan Tindak Tegas Jajarannya dalam Kasus Patrialis Akbar
27 Februari 2017
-
Ini Kronologi Ketua MK Mengetahui Salah Satu Hakimnya DItangkap KPK
11 Februari 2017
Video Lainnya