Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Di tengah rasa putus asa publik terhadap maraknya korupsi, Artidjo Alkostar tetap menjaga harapan para penentang korupsi. Sebagai Hakim Agung, ia kini menjadi pemegang palu yang membuat ciut nyali koruptor. Para terdakwa yang tersenyum karena hukuman ringan di pengadilan negeri atau tinggi, dibuat menangis dan depresi karena Artidjo melipatgandakan vonisnya di tingkat kasasi. Terhadap Angelina Sondakh, Artidjo memperberat hukuman dari kurungan 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun. Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,9 miliar. Angie dinyatakan bersalah menggiring anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dalam proyek pusat olahraga Hambalang.Korban lain Artidjo adalah Muhammad Nazaruddin, juga politikus Partai Demokrat. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nazaruddin hanya divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Artijo menambah hukuman menjadi tujuh tahun. Ketegasan Artidjo menghukum koruptor melahirkan efek jera yang signifikan. Bupati Buol Amran Batalipu pun membatalkan rencana kasasi setelah tahu kasusnya dipegang Artidjo. Amran menerima vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan tinggi. Ia dianggap bersalah karena menerima suap pengusaha Hartati Murdaya.Artidjo dan sepak terjangnya menjadi laporan utama Majalah Berita Mingguan Tempo pekan ini. Selain terlibat skandal, sangat jarang seorang penegak hukum menjadi sampul Majalah Tempo.Saksikan selengkapnya program Cover Tempo hanya di Aora TV saluran 068, setiap hari Selasa pukul 22.00 WIB
Video Terkait
-
Ditahan KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
23 September 2022
-
Jadi Tersangka, KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
23 September 2022
-
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Perkara di Mahkamah Agung
23 September 2022
Video Lainnya