Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dada Rosada Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hakim

Videografer

Editor

Jumat, 3 Januari 2014 14:08 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada menjalani sidang perdana terkait kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Kota Bandung. Selain Dada, mantan Sekda Edi Siswadi pun turut menjalani sidang dengan kasus yang sama. Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Nurhakim yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung.Dalam sidang tersebut JPU mendakwa Dada bersama dengan empat terdakwa lainnya telah memberikan uang tunai sebesar Rp 1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dada dan Edi didakwa dengan pasal berlapis secara komulatif, juga diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.Berbeda dengan terdakwa yang lain, Dada nampak teliti mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU KPK. Bahkan beberapa kali Dada menandai dan mencocokan dakwaan yang dibaca dengan dakwaan yang dipegangnya. Persidangan perdana Dada Rosada diikuti oleh ratusan pendukungnya yang mengenakan seragam loreng cokelat dengan beda motif yang berasal dari FKPPI dan Angkatan Muda Siliwangi (AMS). Setelah persidangan selesai, sambil menuju mobil tahanan Dada menyapa pendukungnya yang sudah menunggu di depan Pengadilan Negeri Bandung.Videografer : Dicky Zulfikar NawazakiEditor : Dwi Oktaviane