Jaksa: Vanessa Angel Beri Informasi Dirinya Bisa Di-booking
Videografer
Editor
Kamis, 25 April 2019 07:00 WIB
Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU, di PN Surabaya, Rabu, 24 April 2019.
Di dakwaan, JPU mengatakan Vanessa memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk layanan seks komersial.
Vanessa ditangkap polisi di kamar 2721 Hotel Vaza Surabaya bersama seorang lelaki bernama Rian Subroto pada 5 Januari 2019. Polisi mensinyalir Vanessa menerima order kencan dari Rian via muncikari Siska bertarif Rp 80 juta. Vanessa juga disangka mengirimkan gambar-gambar seronok ke aplikasi perpesanan Siska untuk diperlihatkan pada calon pengorder.
Artis kelahiran Jakarta 21 Desember 1993 itu sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim, Didik Suhartono
Editor: Ngarto Februana