Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Bantuan, Lansia Menangis di Hadapan Anies Baswedan

Kamis, 25 April 2019 13:30 WIB

Iklan

Ada beberapa kriteria penerima bantuan dana lansia itu, antara lain telah berusia 60 tahun, ber-KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial, sakit telah menahun dan atau hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Program pemberian dana sosial untuk lansia ini pertama kali diberikan pada 2018. Landasan pemberian bantuan ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Anies Baswedan mengimbau bagi lansia yang belum terdaftar dalam basis data terpadu penerima bantuan untuk menyampaikan permohonannya ke kantor kelurahan setempat. Mereka akan didata dan diusulkan menjadi penerima bantuan oleh petugas PJLP Pusdatin Jamsos lewat Kartu Lansia Jakarta.

 

Video: M Julnis Firmansyah
Editor Video: Zulfikar Epriyadi