Ancam Akan Membunuh Presiden Jokowi, Akhirnya Hermawan Susanto...
Videografer
Editor
Senin, 13 Mei 2019 06:00 WIB
Polisi menetapkan Hermawan Susanto alias HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai tersangka. HS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Ahad pagi, 12 Mei 2019, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
HS, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Stok Footages/Video: Instagram, Subekti
Reporter: ANTARA
Editor: Ngarto Februana