Divonis Hukuman Mati, Ini Ekspresi WN Prancis Dorfin Felix
Videografer
Editor
Selasa, 21 Mei 2019 04:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis hukuman mati terhadap warga negara Prancis Dorfin Felix, terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Editor: Ngarto Februana