Sofyan Basir Ditahan, Pengacara Protes: Inginnya usai Lebaran
Videografer
Editor
Selasa, 28 Mei 2019 16:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1, Senin, 27 Mei. Sofyan Basir menolak berkomentar panjang lebar soal penahanannya.
Sementara itu, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyayangkan kliennya ditahan. Pihaknya menginginkan Sofyan Basir ditahan setelah Lebaran.
Mantan Bos perusahaan energi pelat merah itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019. Nama Sofyan ikut terseret setelah KPK menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Editor: Ngarto Februana