Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Tanggapan Kriss Hatta Setelah Dituntut 4 Tahun

Videografer

Tabloid Bintang

Selasa, 18 Juni 2019 10:00 WIB

Iklan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kriss Hatta melakukan tindak pidana, dan bersalah atas perkara dugaan pemalsuan data akta nikah. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta hukuman pidana 4 tahun, Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Senin 17 Juni 2019. 

Muhammad Zein, kuasa hukum Kriss Hatta menambahkan, tuntutan JPU jauh dari fakta-fakta persidangan. Apalagi lagi saksi-saksi yang dipaparkan JPU juga jauh dari fakta persidangan.

Foto: Tabloidbintang
Video Editor: Zulfikar Epriyadi