IMB Diterbitkan, Begini Wujud Deretan Gedung di Pulau Reklamasi
Videografer
Editor
Rabu, 19 Juni 2019 17:00 WIB
Melalui keterangan tertulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi D, yang kini bernama Pantai Maju, baru mencakup lima persen dari total keseluruhan lahan Pulau Reklamasi. Sehingga, saat ini ada 95 persen lahan kosong yang belum dilakukan pembangunan apapun oleh pengembang, Rabu, 19 Juni 2019.
Anies menjelaskan ratusan hektare lahan reklamasi yang belum tergarap rencananya akan dibangun fasilitas umum seperti jalur jogging, jalur sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, termasuk akan dibangun pelabuhan. Sedangkan untuk ratusan bangunan yang sudah ada dan menempati lima persen lahan reklamasi, ia memastikan tak akan membongkarnya. Sebab, kata Anies, pengembang telah membayar denda dan mengikuti persidangan untuk melegalkan bangunan tersebut.