Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kualitas Udara, Pemerintah Perketat Baku Mutu Udara Nasional

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 6 Juli 2019 17:19 WIB

Iklan

Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah itu adalah salah satu upaya untuk memperbaiki Kualitas Udara di dalam negeri. Ambang batas baku mutu udara ambien nasional bakal direvisi dari 65 mikrogram per nanometer kubik menjadi 35 mikrogram per nanometer kubik. Nilai emisi industri semen ke kisaran 55-60 persen, dan nilai emisi industri pupuk ke kisaran 40-70 persen. 

Foto: Antara

Editor: Farah Chaerunniza