PK Ditolak, Baiq Nuril Tetap Bayar Denda Subsider 500 Juta Rupiah
Videografer
Editor
Minggu, 7 Juli 2019 10:00 WIB
Korban dugaan pelecehan seksual yang dipidana dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun, harus siap menjalani putusan pengadilan. Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dialaminya. Tim kuasa Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Jika amesti diberikan, namun denda subsider 500 juta rupiah yang dijatuhkan oleh Pengadilan tetap menjadi tanggungan pribadi.
Video: Antara (Kusnandar/ Fahrul Marwansyah/ Rinto A. Navis)